Sabtu, 26 Maret 2011


NOMOR 07 TAHUN 2011 
                                             
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK
                                    KENDARAAN BERMOTOR             

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
                                                                                
Menimbang
:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011    tentang Pajak Daerah dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011     Nomor  01 , maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur;

Mengingat           :      1.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);


MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN         :   PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :




Nama dan Objek Pajak

Pasal 2

Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Pasal  3


Subjek Pajak

Pasal  4



Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 5












Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pasal  6

Tarif PKB ditetapkan sebesar  :



Pasal  7




Tempat dan Kewenangan Pemungutan

Pasal 8


Pajak Terutang

Pasal  9

Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


Masa Pajak

Pasal  10
Surat Pemberitahuan

Pasal   11










Pasal   12





Pasal   13


Pasal   14

Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dari Daerah lain ke Daerah, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan Pajak dari Daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.


Pasal   15

Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dari Daerah ke Daerah lain , maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan Pajak sebagai persyaratan untuk diterbitkan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.


Pasal   16

Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  11, apabila terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah).


Pasal 17


Tata Cara Pembayaran dan Penagihan

Pasal 18





Pasal  19



 Pasal 20
Gubernur  atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Dinas atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran PKB,  dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan PKB sebegai berikut :


Pasal  21



Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan PKB

Pasal 22

  1. Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB terutang disampaikan sendiri oleh Wajib Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas  dapat diterima dan melampirkan  bukti/identitas diri.
  2. Permohonan  sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima  Dinas Pendapatan
    Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo Pembayaran.    
  3. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur wilayah setempat.
  4. Apabila lebih dari batas waktu yang ditentukan pada huruf b, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diterima.
  5. Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB  yang telah disetujui dikukuhkan dalam surat keputusan,setelah terlebih dahulu mendapat telaahan uraian pertimbangan dari  Kepala Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur wilayah setempat dan Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
  6. Berdasarkan telaahan  sebagaimana dimaksud pada huruf e  Kepala Dinas mengeluarkan rekomendasi atau berupa disposisi kepada Kepala Bidang Pajak untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan menolak,mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan Wajib Pajak
.  Pasal 23

Atas permohonan pengurangan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Gubernur  atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Dinas dapat memberikan pengurangan :


Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi

Pasal 24


     Keringanan

Pasal 25


Keberatan dan Banding

Pasal 26


Pasal 27



Pasal 28



Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pasal 29


Pasal 30

Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang Pajak Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal  29 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.



KEDALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 31


Pasal 32


INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 33



IDENTITAS WAJIB PAJAK

Pasal 34




BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK

Pasal 35


PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Pasal 36



Pasal 37


KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  38



KETENTUAN PENUTUP

Pasal  39



Pasal  40

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  41

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut  oleh Kepala Dinas Pendapatan.

Pasal  42

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

         
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 11 Februari 2011   

GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,




               H. AWANG FAROEK ISHAK




Tidak ada komentar:

Posting Komentar