NOMOR 07 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
Menimbang | : | bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 01 , maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur; |
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
Nama dan Objek Pajak
Pasal 2
Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 3
Subjek Pajak
Pasal 4
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 5
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 6
Tarif PKB ditetapkan sebesar :
Pasal 7
Tempat dan Kewenangan Pemungutan
Pasal 8
Pajak Terutang
Pasal 9
Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Masa Pajak
Pasal 10
Surat Pemberitahuan
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dari Daerah lain ke Daerah, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan Pajak dari Daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Pasal 15
Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dari Daerah ke Daerah lain , maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan Pajak sebagai persyaratan untuk diterbitkan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Pasal 16
Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, apabila terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah).
Pasal 17
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Dinas atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran PKB, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan PKB sebegai berikut :
Pasal 21
Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan PKB
Pasal 22
- Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB terutang disampaikan sendiri oleh Wajib Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas dapat diterima dan melampirkan bukti/identitas diri.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima Dinas Pendapatan
Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo Pembayaran. - Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur wilayah setempat.
- Apabila lebih dari batas waktu yang ditentukan pada huruf b, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diterima.
- Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB yang telah disetujui dikukuhkan dalam surat keputusan,setelah terlebih dahulu mendapat telaahan uraian pertimbangan dari Kepala Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur wilayah setempat dan Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
- Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas mengeluarkan rekomendasi atau berupa disposisi kepada Kepala Bidang Pajak untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan menolak,mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan Wajib Pajak
. Pasal 23
Atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Dinas dapat memberikan pengurangan :
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Pasal 24
Keringanan
Pasal 25
Keberatan dan Banding
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pasal 29
Pasal 30
Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang Pajak Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 31
Pasal 32
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 33
IDENTITAS WAJIB PAJAK
Pasal 34
BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK
Pasal 35
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal 36
Pasal 37
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pasal 40
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan.
Pasal 42
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 11 Februari 2011
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
H. AWANG FAROEK ISHAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar